It’s time to move out from this page. I’ll be in www.freenotions.wordpress.com now. You’re welcome to stop by once a while.

Anyway, this is an old summary of a book that hopefully can be useful for you. It’s bilingual since I don’t want to lose the sense of the words *being too much, I suppose*. I’ll open my summary by a reminder from our beloved prophet Muhammad SAW, saying “kaya bukanlah karena kebanyakan harta, tetapi kaya adalah kaya jiwa“.

Sebelum menjelaskan mengenai Gerakan 3 Halal, buku tersebut terlebih dahulu menjelaskan tentang definisi halal. So, apa itu halal? Kata halalan berasal dari bahasa Arab yang berarti ‘lepas’ atau ‘tidak terikat’. Dalam Kamus Istilah Fiqh, halal dipahami sebagai sebagai segala sesuatu yang boleh dikerjakan atau dimakan. Istilah halal, biasanya berhubungan dengan masalah makanan atau minuman.

Sebaliknya, haram dimaknai dengan sesuatu atau perkara-perkara yang dilarang oleh syara. Berdosa jika mengerjakannya dan berpahala jika meninggalkannya. Selanjutnya, haram terbagi menjadi dua, yaitu haram li dzatihi dan haram li ghairihi.

Haram li dzatihi adalah suatu hal yang pada dasarnya memang dilarang oleh syara’ karena zat (substansi-nya). Misalnya, darah, babi, bangkai, dan khamr. Haram li gharihi adalah suatu hal yang pada dasarnya tidak dilarang oleh syara’, tetapi karena adanya hal-hal lain yang timbul kemudian, maka perbuatan itu lalu menjadi dilarang atau haram. Misalnya, mempraktekkan riba, mencuri, zina, dan model transaksi jual beli yang memiliki unsur gharar (ketidakjelasan).

Ajaran Islam menuntut umatnya untuk menjalani kehidupannya sesuai dengan kehendak syar’i, yang telah ditetapkan Allah SWT dalam firman-Nya di Al Qur’an dan segala contoh yang pernah diberikan oleh Rasullullah SAW yang terekam dalam hadistnya. Dalam Al Qur’an banyak sekali dijumpai ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah halal dan haram, such as:

Secara garis besar bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam adalah:

  1. Babi dan produk turunannya
  2. Bangkai dan produk turunannya
  3. Darah dan produk turunannya
  4. Hewan-hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT (tidak menyebut nama Allah)
  5. Khamr (minuman yang memabukkan)
  6. Hewan atau bahan lain yang disebutkan dalam hadist

Namun demikian, dalam konteks masa kini, makanan haram tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sehingga menyebar ke produk-produk yang kita konsumsi sehari-hari. Moreover, perkembangan ilmu dan teknologi pengolahan pangan, obat dan kosmetika modern dikembangkan oleh orang-orang barat yang tidak memiliki batasan haram dan halal.

Gerakan 3 Halal adalah kombinasi dari tiga aspek perilaku manusia dalam menetapkan pilihan untuk selalu istiqomah dengan hal-hal yang halal, yang diperbolehkan sebagai syar’i. Gerakan 3 Halal terdiri dari :

  1. Halal dalam memperoleh
  2. Halal dalam mengkonsumsi
  3. Halal dalam memanfaatkan

Prinsipnya, Gerakan 3 Halal berupaya untuk memunculkan semangat untuk tetap dalam jalur halal yang sudah digariskan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, Muhammad SAW.

Gerakan 3 Halal memperlihatkan adanya pertanyaan tentang bagaimana seseorang memperoleh rezeki-nya? Kemudian, bagaimana orang tersebut mengkonsumsi rezeki yang telah diperolehnya? Terakhir, bagaimana caranya memanfaatkan rezeki tersebut? Semua pertanyaan tersebut mengarah pada suatu muara, yaitu konsistensi dengan unsur halal di dalamnya.

Why this movement is important? A special chapter is dedicated just to explain it. The chapter is entitled “Mengapa harus dengan yang halal?

Seperti telah dijelaskan di atas, tidak ada keraguan lagi bahwa setiap umat Islam dituntut untuk berperilaku hidup halal, baik dari cara memperoleh rezeki yang didapatkannya, cara mengkonsumsi rezeki tersebut dan cara memanfaatkannya. Why?

  1. Karena kehendak syar’i. Dasar ini menjadi penting karena bersifat tuntunan yang telah digariskan oleh Allah SWT melalui Rasul-Nya, Muhammad SAW, dalam kitab Al-Qur’an dan Sunnah-nya. Tidak ada alasan bagi kita -umat Islam- untuk menolaknya, kecuali kita sudah menganggap bukan sebagai umat Islam sehingga tidak ada ikatan untuk menjalankan aturan norma halal tersebut. Therefore, kualitas keimanan kita diuji …apakah kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya atau sebaliknya.
  2. Di dalam yang halal mengandung keberkahan atau barakah. Sebagian ulama memahami keberkahan sebagai sesuatu yang tidak tampak, tapi dapat dirasakan pengaruhnya dalam menjalani kehidupan ini. Biasanya, keberkahan itu terwujud dalam rasa ketenangan dan kebahagiaan…. no worries in life.
  3. Di dalam yang halal mengandung manfaat dan maslahah yang agung bagi manusia. Artinya, jika ingin mendapatkan manfaat dan memanen maslahah yang besar, hendaklah kita memperhatikan yang halal dengan menjadikan sesuatu yang halal sebagai pedoman dalam mengarungi kehidupan ini.
  4. Di dalam yang halal membawa pengaruh positif bagi perilaku manusia. Ada hubungan yang tidak dapat terlepas antara makanan yang dikonsumsi oleh manusia dengan perilakunya. Manusia yang mengkonsumsi barang-barang yang halal cenderung perilakunya terarah pada garis yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Mereka akan istiqomah dengan kebaikan, karena dari makanan yang halal tersebut akan memunculkan berbagai macam kebaikan dan kemuliaan …dari yang halal-lah yang akan melahirkan jiwa yang terdidik dalam kebaikan dan ketakwaan.

So, apa manfaat berperilaku hidup halal? There are, at least, four benefits to live a halal life according to the book, as follow:

  1. Do’a orang yang mengkonsumsi makanan halal akan diterima oleh Allah SWT.
  2. Rezeki menjadi berkah.
  3. Hidup penuh dengan makna.
  4. Mengajarkan pola hidup sederhana dan tidak berlebih-lebihan.

Therefore, it is why this movement important …that we as moslems will aware or be more aware of the importance of the halal aspect in our daily life.

The first H … Halal dalam Memperoleh. I will start my summary on this chapter by a hadist from our beloved prophet, Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda: “Akan tiba suatu zaman dimana orang tidak peduli lagi terhadap harta yang diperoleh, apakah ia halal atau haram.” (HR. Bukhari).

What is the meaning of Halal dalam Memperoleh? Maksud dari Halal dalam Memperoleh adalah bagaimana caranya memperoleh barang atau rezeki dengan jalan yang halal. Cara yang halal merupakan jalan yang lurus bagi umat Islam. Tidak ada pilihan yang lain, kecuali melalui jalan yang halal. To understand this further, we should first understand “the ownership concept“.

Kepemilikan dalam Islam mempunyai konsep yang berbeda dengan tawaran yang diberikan oleh penganut ekonomi kapitalis maupun ekonomi sosialis. Islam memahami segala sesuatu di jagat raya ini adalah kepunyaan Allah Yang Maha Tinggi. Ia adalah pemilik sesungguhnya terhadap segala sesuatu dan Ia memiliki hak milik. Manusia adalah khalifah-Nya, yang dibebani sejumlah tanggung jawab. Untuk melaksanakan tanggung jawab ini, manusia telah dianugerahi fasilitas-fasilitas yang diperlukan. Fasilitas tersebut hanyalah titipan belaka, yang berarti manusia tahu bagaimana cara mengolahnya dan untuk apa hasil olahannya. Tujuan ini telah diterangkan secara panjang lebar dalam syari’at yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.

Dengan demikian, atas nama Allah SWT, manusia diberikan hak untuk memiliki. Namun, manusia bukan sebagai pemilik yang asli, maka penggunaannya juga harus ditentukan oleh pemilik sebenarnya, yaitu Allah SWT. Pada akhir kehidupan nanti, setiap manusia harus mempertanggungjawabkan sumber daya yang diberikan kepadanya selama hidup di dunia, dan yang pernah diserahkan sesuai kemauannya sebagai khalifah Allah SWT.

Fath menjelaskan dalam artikelnya bahwa Allah SWT sebenarnya telah memanggil semua manusia untuk tidak makan kecuali yang halal: “Wahai manusia! Makanlah yang halal dan baik dari makanan yang ada di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, sungguh syetan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 168). Dalil-dalil lain yang menyeru manusia untuk memperoleh yang halal dapat dilihat pada ayat berikut ini:

  • Al Baqarah: 172
  • Al Mukminun: 51
  • Al Maidah: 87

Ada beberapa hal yang bisa disimpulkan dari ayat-ayat di atas:

  • Allah SWT yang menciptakan manusia, maka Dia-lah yang paling tahu apa yang terbaik bagi tubuh manusia.
  • Memperoleh harta secara halal adalah suatu perjuangan yang sangat mulia. Why? Dalam surat Al Baqarah ayat 172, Allah menganggapnya sebagai: 1) ekspresi keimanan, 2) bukti mensyukuri nikmat-Nya, 3) tindak kehambaan kepada-Nya.

Bagaimana memperoleh harta yang halal? Ada beberapa cara yang dapat dijadikan acuan dalam memperoleh harta atau rezeki, yaitu:

  1. menyuburkan praktek transaksi jual-beli.
  2. menghindari praktek riba atau bunga
  3. mempraktekkan usaha bagi hasil
  4. mempraktekkan usaha sewa menyewa
  5. menghindari praktek korupsi
  6. menghindari menerima suap
  7. menghindari rezeki dari hasil perjudian

The second H … Halal dalam Mengkonsumsi. Harta yang didapatkan secara halal dengan susah payah, tidak akan bermakna jika akhirnya dibelanjakan untuk sesuatu yang haram. This H is focused on consumption items i.e. foods, drinks, cosmetics, and drugs.

Teknologi saat ini, khususnya teknologi pengolahan pangan, telah memungkinkan penggunaan berbagai produk turunan barang-barang yang diharamkan -babi, darah, dan sebagainya- dalam makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan. Unfortunately, banyak konsumen muslim tidak mengetahui hal tersebut …apakah proses produksi dan pengolahan produk-produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan sudah sesuai dengan syariah Islam?

Therefore, Majelis Ulama Indonesia is one of the responsible institution to give information and access of information for halal products. And, it is why also the book is published with coorperation of LP POM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan Majelis Ulama Inonesia). Moreover, we as moslem should also be more aware of halal aspect in our foods. drinks, etc.

The third H … Halal dalam Memanfaatkan. Rezeki yang kita dapatkan merupakan anugerah yang telah diberikan Allah SWT. Bagaimana memanfaatkan rezeki atau harta tersebut sesuai dengan kehendak pemilik-Nya, Allah SWT? Beberapa petunjuk dalam memanfaatkan harta telah diatur dalam Al Quran maupun As Sunnah, yaitu sebagai berikut:

  1. Memberikan nafkah ke keluarga
  2. Mengeluarkan kewajiban zakat
  3. Mengintensifkan infak dan sedekah
  4. Membantu perjuangan di jalan Allah
  5. Menginvestasikan sesuai dengan syariah Islam
  6. Menggiatkan praktek wakaf

So, it’s the end of my summary. Frankly, I am really moved and inspired by the book. It just reminds me back of what is the actual purpose of human creation by Allah SWT… to serve Allah SWT for hereafter life.

PS: some useful info can be found in www.halalmui.or.id and www.pkes.org.

4 Responses to “Gerakan 3 Halal (3 Halal Movement)”

  1. Roy Andrianto Says:

    assalamualaikum wr wb

    Hi Dinna, How are you? just wanna congratulate you on a job well done for the blog. I learned lots of new stuffs, very inspiring indeed!
    Anyway, take care and hope to chat with you soon mate..

    Cheers,
    Roy

  2. soridorimori Says:

    wa’alaikum salam

    Thank you, mas … for stopping by.

    Anyway, I was the one who asked you to fill in a comment … ;)

    take care,
    dinna

  3. yuyu Says:

    asslm dinsul…

    setelah sekian lama akhirnya kesampaian juga mampir ke ’soridorimori…

    tulisan yang diatas… subhanallah… the other side of my dearest dinsul… very inspiring and also.. shocking!!!
    (kalo genrenya meidhi or amy yang posted no wonder lah.. but u… ALLAH memang memberi petunjuk kepada orang2 yang dikehendakiNya:)

  4. soridorimori Says:

    wa’alaikum salam,

    xixixi … trims uni yuyu ;)
    amiin …

Leave a Reply