Finaly, I’ve finished reading the book of “Gerakan 3 Halal”. It’s also have been a month since my last writing. So, I’ll finish my commitment to this book …

I will start my summary of the book by a reminder from our beloved prophet Muhammad SAW, saying “kaya bukanlah karena kebanyakan harta, tetapi kaya adalah kaya jiwa“.

Sebelum menjelaskan mengenai Gerakan 3 Halal, buku tersebut terlebih dahulu menjelaskan tentang definisi halal. So, apa itu halal? Kata halalan berasal dari bahasa Arab yang berarti ‘lepas’ atau ‘tidak terikat’. Dalam Kamus Istilah Fiqh, halal dipahami sebagai sebagai segala sesuatu yang boleh dikerjakan atau dimakan. Istilah halal, biasanya berhubungan dengan masalah makanan atau minuman.

Sebaliknya, haram dimaknai dengan sesuatu atau perkara-perkara yang dilarang oleh syara. Berdosa jika mengerjakannya dan berpahala jika meninggalkannya. Selanjutnya, haram terbagi menjadi dua, yaitu haram li dzatihi dan haram li ghairihi.

Haram li dzatihi adalah suatu hal yang pada dasarnya memang dilarang oleh syara’ karena zat (substansi-nya). Misalnya, darah, babi, bangkai, dan khamr. Haram li gharihi adalah suatu hal yang pada dasarnya tidak dilarang oleh syara’, tetapi karena adanya hal-hal lain yang timbul kemudian, maka perbuatan itu lalu menjadi dilarang atau haram. Misalnya, mempraktekkan riba, mencuri, zina, dan model transaksi jual beli yang memiliki unsur gharar (ketidakjelasan).

Ajaran Islam menuntut umatnya untuk menjalani kehidupannya sesuai dengan kehendak syar’i, yang telah ditetapkan Allah SWT dalam firman-Nya di Al Qur’an dan segala contoh yang pernah diberikan oleh Rasullullah SAW yang terekam dalam hadistnya. Dalam Al Qur’an banyak sekali dijumpai ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah halal dan haram, such as:

Secara garis besar bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam adalah:

  1. Babi dan produk turunannya
  2. Bangkai dan produk turunannya
  3. Darah dan produk turunannya
  4. Hewan-hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT (tidak menyebut nama Allah)
  5. Khamr (minuman yang memabukkan)
  6. Hewan atau bahan lain yang disebutkan dalam hadist

Namun demikian, dalam konteks masa kini, makanan haram tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan sehingga menyebar ke produk-produk yang kita konsumsi sehari-hari. Moreover, perkembangan ilmu dan teknologi pengolahan pangan, obat dan kosmetika modern dikembangkan oleh orang-orang barat yang tidak memiliki batasan haram dan halal.

Gerakan 3 Halal adalah kombinasi dari tiga aspek perilaku manusia dalam menetapkan pilihan untuk selalu istiqomah dengan hal-hal yang halal, yang diperbolehkan sebagai syar’i. Gerakan 3 Halal terdiri dari :

  1. Halal dalam memperoleh
  2. Halal dalam mengkonsumsi
  3. Halal dalam memanfaatkan

Prinsipnya, Gerakan 3 Halal berupaya untuk memunculkan semangat untuk tetap dalam jalur halal yang sudah digariskan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, Muhammad SAW.

Gerakan 3 Halal memperlihatkan adanya pertanyaan tentang bagaimana seseorang memperoleh rezeki-nya? Kemudian, bagaimana orang tersebut mengkonsumsi rezeki yang telah diperolehnya? Terakhir, bagaimana caranya memanfaatkan rezeki tersebut? Semua pertanyaan tersebut mengarah pada suatu muara, yaitu konsistensi dengan unsur halal di dalamnya.

Why this movement is important? A special chapter is dedicated just to explain it. The chapter is entitled “Mengapa harus dengan yang halal?

Seperti telah dijelaskan di atas, tidak ada keraguan lagi bahwa setiap umat Islam dituntut untuk berperilaku hidup halal, baik dari cara memperoleh rezeki yang didapatkannya, cara mengkonsumsi rezeki tersebut dan cara memanfaatkannya. Why?

  1. Karena kehendak syar’i. Dasar ini menjadi penting karena bersifat tuntunan yang telah digariskan oleh Allah SWT melalui Rasul-Nya, Muhammad SAW, dalam kitab Al-Qur’an dan Sunnah-nya. Tidak ada alasan bagi kita -umat Islam- untuk menolaknya, kecuali kita sudah menganggap bukan sebagai umat Islam sehingga tidak ada ikatan untuk menjalankan aturan norma halal tersebut. Therefore, kualitas keimanan kita diuji …apakah kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya atau sebaliknya.
  2. Di dalam yang halal mengandung keberkahan atau barakah. Sebagian ulama memahami keberkahan sebagai sesuatu yang tidak tampak, tapi dapat dirasakan pengaruhnya dalam menjalani kehidupan ini. Biasanya, keberkahan itu terwujud dalam rasa ketenangan dan kebahagiaan…. no worries in life.
  3. Di dalam yang halal mengandung manfaat dan maslahah yang agung bagi manusia. Artinya, jika ingin mendapatkan manfaat dan memanen maslahah yang besar, hendaklah kita memperhatikan yang halal dengan menjadikan sesuatu yang halal sebagai pedoman dalam mengarungi kehidupan ini.
  4. Di dalam yang halal membawa pengaruh positif bagi perilaku manusia. Ada hubungan yang tidak dapat terlepas antara makanan yang dikonsumsi oleh manusia dengan perilakunya. Manusia yang mengkonsumsi barang-barang yang halal cenderung perilakunya terarah pada garis yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Mereka akan istiqomah dengan kebaikan, karena dari makanan yang halal tersebut akan memunculkan berbagai macam kebaikan dan kemuliaan …dari yang halal-lah yang akan melahirkan jiwa yang terdidik dalam kebaikan dan ketakwaan.

So, apa manfaat berperilaku hidup halal? There are, at least, four benefits to live a halal life according to the book, as follow:

  1. Do’a orang yang mengkonsumsi makanan halal akan diterima oleh Allah SWT.
  2. Rezeki menjadi berkah.
  3. Hidup penuh dengan makna.
  4. Mengajarkan pola hidup sederhana dan tidak berlebih-lebihan.

Therefore, it is why this movement important …that we as moslems will aware or be more aware of the importance of the halal aspect in our daily life.

(to be continued on Part 2)